Polrestabes Medan menghadirkan Gerai Pengembalian Kendaraan Bermotor sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus tindak lanjut dari pengungkapan berbagai kasus kejahatan. Gerai ini menjadi sorotan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Jalan H.M. Said No. 1, Senin (4/5/2026).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kendaraan yang diamankan terbagi dalam tiga kategori, yakni sebagai alat kejahatan, hasil kejahatan, dan barang temuan. Kendaraan yang termasuk alat kejahatan merupakan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, seperti dalam kasus begal. Sementara hasil kejahatan adalah kendaraan milik korban yang berhasil diambil pelaku namun kemudian diamankan petugas. Adapun barang temuan merupakan kendaraan yang ditemukan tanpa pemilik, termasuk yang ditinggalkan pelaku saat penggerebekan kasus kejahatan jalanan, narkoba, maupun perjudian.
“Secara keseluruhan ada sekitar 150 kendaraan yang diamankan dari berbagai kasus, baik dari Polrestabes maupun Polsek jajaran. Ini terkait dengan curas, curat, curanmor, hingga narkoba dan perjudian,” ujar Kapolrestabes.
Ia menambahkan, banyaknya kendaraan temuan menunjukkan bahwa pelaku kerap meninggalkan barang bukti karena takut tertangkap saat dilakukan penindakan aparat. Oleh karena itu, pihaknya membuka gerai khusus di Mapolrestabes Medan agar masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat melakukan pengecekan.
Kapolrestabes mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk datang dengan membawa dokumen kepemilikan resmi. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi dan apabila sesuai, kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik tanpa dipungut biaya. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah sepeda motor juga langsung diserahkan kepada korban sebagai bentuk transparansi dan pelayanan publik.
Dalam konferensi pers itu, Polrestabes Medan juga mengungkap sebanyak 250 kasus kejahatan dengan total 290 tersangka. Dari jumlah tersebut, 16 orang merupakan residivis dan 7 tersangka lainnya terlibat dalam 22 laporan polisi berbeda. Rinciannya meliputi kejahatan jalanan sebanyak 117 kasus dengan 124 tersangka, perjudian 6 kasus dengan 9 tersangka, premanisme 8 kasus dengan 9 tersangka, serta narkoba 119 kasus dengan 147 tersangka.
Untuk kasus narkoba, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 2.324,44 gram, ganja 104,52 gram, ekstasi sebanyak 24.570 butir, serta 1.790 cartridge pod liquid. Selain itu, dalam 13 kasus menonjol, sebanyak 19 tersangka dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.
Kapolrestabes juga memaparkan wilayah dengan tingkat kasus tertinggi, di antaranya Polsek Medan Tembung untuk kasus curas dan narkoba, Polsek Medan Kota untuk curat, Polsek Medan Baru untuk curanmor, serta Polsek Sunggal untuk kasus premanisme. Dari hasil pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 129 unit sepeda motor, 1 unit becak, dan 1 unit mobil.
Sementara itu, perwakilan Kodim 0201 melalui Pasi Intel Kapten Czi Sonny Ginting menyampaikan apresiasi atas kinerja Polrestabes Medan serta menegaskan kesiapan TNI untuk terus bersinergi dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Hal senada disampaikan Asisten Pemerintahan Pemko Medan, M. Sofyan, yang menyebut capaian tersebut berdampak positif terhadap rasa aman masyarakat serta menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi lintas sektor.