Bongkar Sindikat Malaysia-Medan, Polrestabes Medan Amankan Peredaran Vape Narkoba



Polrestabes Medan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkotika dengan modus baru menggunakan cairan rokok elektrik (vape)

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, kasus narkoba menjadi yang paling dominan dengan 119 kasus dan 148 tersangka dari total 250 kasus yang diungkap dengan 290 tersangka diamankan.
Kapolrestabes Medan Kombespol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas seluruh bentuk peredaran narkotika, termasuk modus baru yang memanfaatkan vape sebagai media distribusi saat konfrensi pers di Polrestabes Medan Senin (04/05/2026).

Salah satu pengungkapan menonjol dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah apartemen di Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, pada Jumat (1/5/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku berinisial FS (25) dan DH (26) berhasil ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa awalnya petugas menyita 15 unit vape bermerek Ice Biru yang mengandung narkotika dari tangan pelaku di Jalan Kolam, Medan Area. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah apartemen yang dijadikan gudang penyimpanan.
“Dari penggeledahan di apartemen tersebut, kami kembali menemukan 294 pcs vape berisi narkotika serta 74 butir pil Happy Five (H5),” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui berasal dari Tanjungbalai dan dipasok dari Malaysia melalui jalur laut. Setelah masuk ke Indonesia, barang diambil oleh kurir warga Indonesia yang kemudian mendistribusikannya ke Kota Medan.
Pelaku diketahui menyewa dua kamar di apartemen, masing-masing di lantai 8 dan lantai 9. Salah satu kamar digunakan sebagai gudang penyimpanan, sementara transaksi dilakukan secara tertutup dengan sistem pemesanan (by order) tanpa penjualan langsung di lokasi.
Dari bisnis ilegal tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap unit vape yang dijual. Berdasarkan keterangan, aktivitas ini telah berlangsung sejak Januari 2026.
Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan satu orang berinisial JD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai pengendali jaringan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tim masih bekerja di lapangan untuk mengejar pengendali kedua pelaku. Terkait modus dan detail lainnya akan kami sampaikan setelah penyelidikan rampung,” tambah Kompol Rafli.
Selain pengungkapan jaringan vape narkoba, Polrestabes Medan juga terus melakukan penindakan melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang telah dilaksanakan sebanyak 15 kali di sejumlah wilayah rawan seperti Percut Sei Tuan, Sibolangit, Pancur Batu, Medan Maimun, Medan Sunggal, Helvetia, Medan Area, hingga Kutalimbaru.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika lintas negara, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkoba di Kota Medan.

Lebih baru Lebih lama