Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menembak kaki seorang pengedar sekaligus pemasok sabu berinisial AR alias Gerandong (47) di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku merontak dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas.Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, menjelaskan penangkapan terhadap AR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. “AR alias Gerandong ditangkap dari hasil pengembangan kasus terdahulu,” ujarnya, Selasa (5/5/2026) siang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas yang didampingi Kanit Idik I Satres Narkoba AKP Ruspian SH MH menyita barang bukti sabu seberat 20 gram yang dikemas dalam dua plastik berukuran besar.
Rafli mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2016. Saat itu, AR diketahui terlibat dalam peredaran ganja.
Saat ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan lain yang terkait dengan pelaku Gerandong, khususnya di wilayah Medan Utara.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang berusaha kabur atau melawan petugas saat proses penindakan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba. Sesuai arahan Kapolrestabes Medan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Jika membahayakan keselamatan petugas, kami pastikan akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kompol Rafli Yusuf Nugraha