MEDAN – Keresahan masyarakat terkait maraknya praktik penyakit masyarakat (Pekat) kembali mencuat. Sebuah arena perjudian skala besar yang disinyalir dikendalikan oleh jaringan bernama 'Pak Kulit' dikabarkan beroperasi secara bebas dan terstruktur di wilayah Kecamatan Patumbak. Ironisnya, lokasi aktivitas ilegal ini berada tak jauh dari jangkauan pengawasan, sehingga memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa operasional tersebut seolah direstui oleh Polsek Patumbak.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, sindikat ini diduga tidak hanya mengelola satu jenis perjudian, melainkan memiliki dua episentrum putaran uang haram di lokasi berbeda.
Lokasi pertama merupakan arena judi sabung ayam yang terpantau eksis di kawasan Jl. Jahe, Patumbak Satu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Praktik yang diduga kuat melanggar Pasal 426 tentang Perjudian ini disebut-sebut memiliki jadwal operasional yang sangat rapi, yakni empat hari dalam sepekan pada hari Selasa, Kamis, Sabtu, dan Minggu.
"Jadwal mereka sudah pasti. Ramai terus kalau pas hari buka. Yang jadi pertanyaan kami sebagai warga, lokasinya ini kan dekat dengan Polsek Patumbak. Masa iya aktivitas seramai ini, dengan banyaknya kendaraan dan orang yang keluar masuk membawa ayam, aparat tidak ada yang tahu? Jangan-jangan memang sudah ada pembiaran," ungkap salah seorang sumber terpercaya di sekitar lokasi yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Lebih mencengangkan lagi, rekam jejak nama 'Pak Kulit' di dunia gelap diduga tidak berhenti di arena sabung ayam. Berdasarkan temuan terbaru, jaringan ini disinyalir turut membandari lapak judi dadu dan mesin ketangkasan tembak ikan. Lokasi kedua ini disebut-sebut berada di Jalan Pertahanan Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, tepatnya bersembunyi di area belakang bangunan yang dikenal warga sebagai 'Warung Pak Kulit'.
Di lokasi tersebut, bukti dokumentasi warga di lapangan mengindikasikan adanya kerumunan puluhan orang yang berdesakan memadati sebuah gubuk, yang diduga kuat tengah asyik bertaruh di lapak dadu.
Eksistensi arena perjudian yang memutar uang haram dalam jumlah fantastis di depan mata publik ini memunculkan tanda tanya besar. Lumpuhnya fungsi deteksi dini dan penindakan hukum di wilayah tersebut memicu opini minor publik, di mana aktivitas jaringan 'Pak Kulit' ini diduga kuat telah direstui oleh jajaran Polsek Patumbak sehingga mereka seolah memiliki 'kekebalan hukum'.
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi telah berupaya melayangkan konfirmasi resmi secara tertulis kepada jajaran pimpinan kepolisian. Upaya konfirmasi tersebut ditujukan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., dan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu M Hafizullah. Selain itu, konfirmasi juga dilayangkan kepada pimpinan wilayah setempat, yakni Kapolsek Patumbak AKP M Tommy Franata beserta Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Omrin Siallagan, S.H.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan ke meja publik, tidak ada satupun dari para pejabat kepolisian tersebut yang memberikan balasan, tanggapan, maupun klarifikasi resmi.
Sebagai pilar keempat demokrasi, media menjalankan fungsi kontrol sosial untuk menjembatani keresahan masyarakat yang mendambakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat. Pemberitaan ini sekaligus menjadi alarm keras bagi institusi Polri, khususnya jajaran Polrestabes Medan dan Polda Sumut, untuk segera turun tangan melakukan sapu bersih.
Masyarakat menanti tindakan nyata penegak hukum untuk membuktikan bahwa marwah Polri dengan slogan "Presisi" tidak luntur oleh manuver para mafia judi di lapangan. Penindakan tegas tanpa pandang bulu mutlak diperlukan untuk menepis isu miring terkait adanya 'restu' dari oknum aparat penegak hukum.
