Deli Serdang — Langkah Polresta Deli Serdang dalam memberantas tindak pidana perjudian baru-baru ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di saat publik dan media massa terus menyoroti dugaan maraknya sindikat judi toto gelap (togel) yang dikendalikan oleh nama besar 'Rudi Morang' di Tanjung Morawa sejak 26 Juni 2026, aparat kepolisian justru melakukan penangkapan di wilayah yang jauh dari sorotan: Kecamatan Namorambe.
Melansir dari pemberitaan salah satu media online tertanggal 1 Juli 2026, Polresta Deli Serdang mengklaim telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku judi togel. Pelaku berinisial OS alias Vios (37) tersebut diamankan di salah satu warung di Jalan Nipkarim, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe pada Selasa, 30 Juni 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berskala kecil yang meliputi dua buah pulpen, dua buah spidol, satu buku tafsir mimpi (erek-erek), sebuah ponsel, kertas tebakan, serta uang tunai dalam pecahan kecil senilai ratusan ribu rupiah.
Terkait penangkapan ini, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral menyatakan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 426 subsider (jo) Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Penertiban Perjudian.
Ironi Geografis dan Pertanyaan Publik
Penangkapan OS alias Vios tentu patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum. Namun, penindakan ini dinilai janggal oleh berbagai pihak mengingat konteks waktu dan lokasinya.
Fakta geografis tidak bisa dibohongi. Jarak tempuh dari Markas Polresta Deli Serdang ke Kecamatan Tanjung Morawa jauh lebih dekat dan cepat diakses dibandingkan dengan perjalanan menuju Kecamatan Namorambe. Logika publik pun bermain: Mengapa ketika titik-titik operasi togel di Tanjung Morawa—seperti di Warkop Angga, Desa Naga Timbul, hingga Perumnas Tanjung Morawa—sudah dibeberkan secara transparan ke publik sejak 26 Juni, aparat justru seolah "melompati" wilayah tersebut dan menangkap target di Namorambe pada 30 Juni?
Apakah informasi intelijen kepolisian terputus di perbatasan Tanjung Morawa? Ataukah ada dugaan keengganan untuk menyentuh sindikat yang diduga kuat dikomandoi oleh Jackson Situmorang alias Rudi Morang?
Sebagai institusi penegak hukum, Polri dituntut untuk mengedepankan prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum. Tajamnya pedang keadilan tidak boleh hanya menyasar pemain kecil di pelosok Namorambe, sementara dugaan gurita bisnis ilegal berskala besar di Tanjung Morawa yang telah memicu keresahan dan tangis para ibu rumah tangga dibiarkan tak tersentuh.
Petinggi Polresta Deli Serdang Kompak Bungkam
Sebagai bentuk profesionalisme pers dan upaya pemenuhan hak jawab (cover both sides), Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada jajaran petinggi di Polresta Deli Serdang.
Permohonan konfirmasi tersebut ditujukan kepada:
Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K. (Kapolresta Deli Serdang)
Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H. (Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang)
Iptu Binnes Saragih, S.H. (Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang)
Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, ketiga perwira polisi tersebut kompak bungkam. Tidak ada satu pun balasan, klarifikasi, maupun tanggapan resmi yang diberikan terkait dugaan pembiaran aktivitas judi togel di Tanjung Morawa.
Kebisuan ini tentu semakin mempertebal tanda tanya di tengah masyarakat. Kini, publik hanya bisa menunggu, apakah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo atau Kapolda Sumatera Utara akan turun tangan mengevaluasi jajarannya di Deli Serdang guna memastikan bahwa penegakan hukum dan slogan "Presisi" benar-benar dijalankan tanpa tebang pilih. (Tim)